Tipu Daya Napza: Dari Menggoda Hingga Pudarnya Logika Manusia
Synopsis
SPESIFIKASI BUKU
Harga : Rp. 85.000
Ukuran : 14,8 x 21 cm
Jumlah Halaman : 176 Hal
Ketebalan : 1,5 cm
ISBN : 978-623-448-246-1
Deskripsi Buku : Penyalahgunaan dan peredaran gelap Napza/narkoba dapat merusak semua aspek kehidupan mulai dari aspek agama, kesehatan, ekonomi, social, psikologis, moral anak bangsa, hingga loss generation. Oleh karena itu penyalahgunaan Napza atau Naarkoba merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan yang secara nasional yang dipandang serius dan memprihatinkan oleh pemerintah dan masyarakat. Tantangan yang dihadapi Indonesia kian berat ditambah lagi dengan kondisi wilayah yang berpotensi menjadi sasaran daya tarik para pengedar narkoba. Realitas di lapangan membuktikan, bahwa fenomena penggunaan narkoba di kalangan masyarakat semakin hari nampaknya semakin meningkat demikian juga pengedaran narkoba secara ilegal nampaknya sudah mulai merambah di semua kalangan masyarakat, meskipun pemerintah sudah berupaya maksimal menanggulanginya, tetapi nampaknya hal tersebut sepenuhnya meminimalisir. Penyalahgunaan Napza atau Narkoba telah “mencemari” semua aspek kehidupan, tidak lagi mengenal jenis kalangan dan lapisan. Mulai dari golongan atas sampai pada golongan paling bawah ( miskin). Mulai dari masyarakat yang memiliki ekonomi rendah sampai hingga ke masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke atas. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, orangtua, hingga lansia. Mulai dari Perdesaaan hingga perkotaan. Berkait dengan masalah tersebut, dilakukan penelitian berjudul Tipu Daya Napza: Dari Menggoda Hingga Pudarnya Logika Manusia. Tujuannya adalah mengidentifikasi faktor utama penyebab penyalahgunaan Napza; Diketahuinya sistem pemasaran gelap dan sindikat Napza; Diperolehnya gambaran tentang peran pemerintah dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan Napza, beserta faktor pendukung dan faktor penghambatnya. Diharapkan hasil penelitian ini dapat berkonstribusi bagi seluruh stakeholder diantaranya Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan Napza serta menjadi salah satu unsur pendukung bagi pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).