Karang Taruna Melek Hukum Pemberdayaan Pemuda Sadar Hukum Di Desa
Synopsis
SPESIFIKASI BUKU
Harga : Rp 85.000
Ukuran : 18,2 x 25,7 cm
Jumlah Halaman : 139 hal
Ketebalan Buku : 1 cm
ISBN : On Proses
Deskripsi Buku : Buku ini berangkat dari kenyataan yang mudah dijumpai di banyak desa. Pemuda aktif berkegiatan, mengurus acara, mengelola dana, dan bersuara di media sosial, tetapi belum banyak yang dibekali pemahaman hukum yang memadai. Niat baik pun kadang berujung masalah: laporan keuangan kegiatan dipersoalkan, unggahan di media sosial dilaporkan ke polisi, perkelahian antarkampung diselesaikan dengan cara yang keliru, atau anggota terjerat narkoba dan pinjaman daring ilegal. Sebagian besar persoalan itu sebenarnya dapat dicegah apabila pemuda memahami aturan mainnya sejak awal. Karang Taruna memiliki kedudukan yang strategis untuk mengubah keadaan tersebut. Sebagai wadah generasi muda di desa dan kelurahan yang bergerak di bidang sosial, Karang Taruna dekat dengan persoalan warga dan dipercaya menggerakkan berbagai kegiatan. Kedekatan itulah yang menjadikan Karang Taruna tempat yang tepat untuk menumbuhkan budaya sadar hukum, dimulai dari para anggotanya lalu meluas ke lingkungan sekitar.
REFERENSI :
Alkhalifi, Y., Rizal, K., Alam, N., & Amir. (2026). Literasi digital penangkal hoaks: Upaya identifikasi, verifikasi, dan pemberdayaan Karang Taruna. Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat (JURIBMAS), 5(1), 1089–1099.
Andriana, A., & Purba, I. P. M. H. (2025). Kesadaran hukum mahasiswa perihal kawasan tanpa rokok di Universitas Negeri Surabaya. Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 13(4), 366–378. https://doi.org/10.26740/kmkn.v13n4.p366-378
Harold, R., Ibrahim, R., Hunawa, R. M., & Bumulo, S. (2024). Peran Karang Taruna dalam pembangunan pendidikan Desa Langge Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango. Sosiologi: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 60–69.
Iftitah, A., Purwoto, A., Kurniawan, Manullang, H., Solapari, N., Esther, J., Saragih, G. M., El-Hada, N. I.,