Menyusuri Warisan Galuh: Situs Bersejarah, Tradisi, dan Pemikiran Sunda
Synopsis
SPESIFIKASI BUKU
Harga : Rp 50.000
Ukuran : 14,8 x 21 cm
Jumlah Halaman : 103 hal
Ketebalan Buku : 0,8 cm
ISBN : 978-634-239-469-4
Deskripsi : Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, karunia, dan hidayah-Nya sehingga buku yang berjudul Menyusuri Warisan Galuh: Situs Bersejarah, Tradisi, dan Pemikiran Sunda ini dapat diselesaikan dengan baik. Buku ini disusun sebagai upaya untuk mendokumentasikan sekaligus memperkenalkan kekayaan sejarah dan budaya Tatar Galuh yang memiliki nilai penting bagi perkembangan peradaban di Tanah Sunda. Berbagai situs bersejarah, tradisi masyarakat, kampung adat, hingga pemikiran ekologis masyarakat Sunda merupakan warisan yang tidak hanya merekam perjalanan masa lalu, tetapi juga mengandung nilainilai luhur yang tetap relevan dalam kehidupan masyarakat masa kini. Isi buku ini merupakan sintesis dari berbagai hasil penelitian yang mengkaji peninggalan Kerajaan Galuh dan Kerajaan Sunda, di antaranya Situs Karangkamulyan, Situs Astana Gede Kawali beserta prasasti-prasastinya, Situs Bojong Salawe, Tradisi Misalin, Kampung Adat Kuta, serta kajian mengenai rasionalisasi ekologis pemikiran Sunda Kuno. Melalui pendekatan sejarah, arkeologi, antropologi, dan kajian budaya, buku ini berupaya menyajikan pemahaman yang lebih utuh mengenai warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat Sunda. Lebih dari sekadar mengulas fakta sejarah, buku ini mengajak pembaca untuk memahami hubungan yang erat antara manusia, budaya, dan lingkungan. Nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan oleh leluhur Sunda menunjukkan bahwa pembangunan peradaban selalu berjalan seiring dengan ii penghormatan terhadap alam, pelestarian tradisi, serta penguatan identitas budaya. Nilai-nilai tersebut menjadi inspirasi yang penting dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan modern. Selain memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, buku ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya sebagai bagian dari jati diri bangsa. Akhir kata, semoga buku Menyusuri Warisan Galuh: Situs Bersejarah, Tradisi, dan Pemikiran Sunda dapat memberikan manfaat, memperluas wawasan, serta menjadi salah satu kontribusi dalam pelestarian sejarah dan budaya Nusantara, khususnya warisan peradaban Galuh dan Sunda.
REFERENSI :
Durkheim, Émile. 1984. The Division of Labor in Society. New York: The Free Press.
Ehrlich, Eugen. 1936. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press.
Hirschi, Travis. 1969. Causes of Delinquency. Berkeley: University of California Press.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2023. Pengelolaan Hutan Adat di Indonesia. Jakarta: KLHK.
Keraf, A. Sonny. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas.
Pemerintah Kabupaten Ciamis. 2024. Profil Kampung Adat Kuta dan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Ciamis. Ciamis: Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B Ayat (2).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140).
Warja. 2026. Transkrip Wawancara dengan Warja (Tokoh Adat Kampung Kuta), 2 Juni 2026. Dokumen tidak dipublikasikan.
References
Durkheim, Émile. 1984. The Division of Labor in Society. New York: The Free Press.
Ehrlich, Eugen. 1936. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press.
Hirschi, Travis. 1969. Causes of Delinquency. Berkeley: University of California Press.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Keraf, A. Sonny. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas.
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B Ayat (2).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2023. Pengelolaan Hutan Adat di Indonesia. Jakarta: KLHK.
Pemerintah Kabupaten Ciamis. 2024. Profil Kampung Adat Kuta dan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Ciamis. Ciamis: Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Warja. 2026. Transkrip Wawancara dengan Warja (Tokoh Adat Kampung Kuta), 2 Juni 2026. (Dokumen tidak dipublikasikan).