Mengadili Dengan Hati Nurani “hermeneutika Keadilan Dan Kemanusiaan Dalam Konsep Judicial Pardon Di Indonesia”

Authors

Dr. Hana Krisnamurti, S.H., M.H.; Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum.; Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. adminrcipress

Synopsis

SPESIFIKASI BUKU

Harga                    : Rp 105.000

Ukuran                  : 18 cm x 25 cm 

Jumlah Halaman : 219 hal

Ketebalan Buku  : 1  cm

ISBN                       : On Proses

Deskripsi Buku   : Perbincangan mengenai pemidanaan dalam praktik peradilan pidana sering kali berangkat dari satu pertanyaan mendasar: apakah setiap perbuatan yang terbukti secara hukum selalu harus berakhir dengan pemidanaan? Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan penerapan norma hukum secara formal, tetapi juga menyentuh dimensi yang lebih dalam, yaitu keadilan, kemanusiaan, dan kebijaksanaan dalam memutus suatu perkara. Dalam praktiknya, tidak jarang hakim dihadapkan pada situasi di mana penerapan hukum secara tekstual justru menimbulkan kegelisahan moral karena tidak sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu dapat dipahami semata-mata sebagai penerapan aturan secara mekanis. Di balik setiap putusan, terdapat proses penalaran, penafsiran, dan pertimbangan yang kompleks. Hakim tidak hanya membaca norma, tetapi juga memahami konteks sosial, latar belakang peristiwa, serta kondisi manusia yang berhadapan dengan hukum. Di sinilah peran hati nurani dan kebijaksanaan hakim menjadi sangat penting dalam menjaga agar hukum tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan. Dalam perkembangan pembaruan hukum pidana di Indonesia, salah satu konsep yang menarik perhatian adalah gagasan mengenai judicial pardon atau permaafan hakim. Konsep ini memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun suatu perbuatan secara hukum terbukti sebagai tindak pidana, apabila terdapat alasan-alasan tertentu yang secara moral dan sosial dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran konsep ini menunjukkan bahwa sistem hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga membuka ruang bagi keadilan yang lebih substantif.

Published

April 2, 2026

Details about the available publication format: Pratinjau Buku

Pratinjau Buku

Physical Dimensions

Details about the available publication format: Beli Buku

Beli Buku

Physical Dimensions