Peradilan Pajak
Synopsis
SPESIFIKASI BUKU
Harga : Rp 85.000
Ukuran : 18 cm x 25 cm
Jumlah Halaman : 223 hal
Ketebalan Buku : 1 cm
ISBN : On Proses
Deskripsi Buku : Buku Peradilan Pajak ini disusun untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia. Isi buku ini berfokus pada pembahasan dasar hukum peradilan pajak, struktur dan kewenangan lembaga yang menangani perselisihan pajak, serta prosedur yang harus ditempuh wajib pajak maupun otoritas pajak dalam proses litigasi. Setiap bab dirancang untuk memperjelas hubungan antara peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan praktik di lapangan, mulai dari tahap keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali. Selain itu, buku ini juga menguraikan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan peradilan pajak, seperti keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas, agar pembaca memahami konteks filosofis yang mendasari setiap keputusan hukum di bidang perpajakan. Melalui pemaparan materi tersebut, buku ini diharapkan dapat membantu pembaca menguasai alur penyelesaian sengketa pajak secara sistematis, memahami hak dan kewajiban para pihak, serta melihat bagaimana putusan- putusan peradilan pajak berperan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan wajib pajak. Semoga kehadiran buku ini dapat menjadi rujukan bagi siapa pun yang ingin memperdalam pengetahuan mengenai hukum peradilan pajak dan dinamika penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia.
REFERENSI :
Adriani. (2011). Penagihan pajak: Pajak pusat dan pajak daerah. Ghalia Indonesia.
Agung Jatmiko. (2020). Sejarah Pengadilan Pajak Indonesia dari era kolonial hingga reformasi.
Ahmad Komara. (2012). Cara mudah memahami ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Bee Media Indonesia; MUC Consulting Group.
Ahmadi, W. (2006). Perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Refika Aditama.
Asmara, G. (2006). Peradilan pajak dan lembaga penyanderaan (gijzeling) dalam hukum pajak Indonesia. LaksBang Pressindo.
Ayza, B. (2017). Hukum pajak Indonesia. PT Fajar Inter Pratama Mandiri.
Benny Setiawan. (2020). Upaya hukum pajak: Mengenal upaya hukum di bidang perpajakan dan hukum acaranya. PKN STAN.
Brotodihardjo, S. (2008). Pengantar ilmu hukum pajak (Cet. 20). PT Refika Aditama.
Direktorat Jenderal Pajak. (2015). Laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak.
Djajadiningrat. (2011). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.
Djamali, A. (1984). Pengantar hukum Indonesia (Ed. Revisi). Rajagrafindo Persada.
Erly Suandy. (2002). Hukum pajak: Dilengkapi dengan latihan soal. Salemba Empat.
Gardner, B. A. (2004). Black’s Law Dictionary. West Publishing Co.
J. Satrio. (2018). Perwakilan dan kuasa. Rajawali Pers.
Jamal Wiwoho & Lulik Djatikumoro. (2004). Dasar-dasar penyelesaian sengketa pajak. PT Citra Aditya Bakti.
Jonaidi Effendi. (2016). Kamus istilah hukum populer. Kencana.
Liberty Pandiangan. (2008). Modernisasi dan reformasi pelayanan perpajakan berdasarkan UU terbaru. Gramedia.
M. Natsir Asnawi. (2014). Hermeneutika putusan hakim (Cet. 1). UII Press.
Miyasto. (1997). Sistem perpajakan nasional dalam era ekonomi global.
Purwito, A., & Rukiah Komariah. (2007). Pengadilan Pajak: Proses keberatan dan banding. Lembaga Kajian Hukum Fiskal FH UI.
Rijn, A. Van. (1998). A comparative study of taxpayer protection in five member countries of the European Union.
Rochmat Soemitro. (1992). Pengantar singkat hukum pajak. Eresco.
Rochmat Soemitro. (1997). Asas dan dasar perpajakan (Jilid 3). Eresco.
Sardini, N. H. (2006). 60 tahun Jimly Asshiddiqie: Sosok, kiprah, dan pemikiran. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Satjipto Rahardjo. (1984). Masalah penegakkan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Sinar Baru.
Siti Resmi. (2011). Perpajakan: Teori dan kasus. Salemba Empat.
Sjahran Basah. (1989). Eksistensi dan tolok ukur badan peradilan administrasi di Indonesia.
Soemitro, R. (1990). Asas dan dasar perpajakan 1. PT Eresco.
Soemitro, R. (1976). Masalah peradilan administrasi dalam hukum pajak di Indonesia. Eresco.
Suandy, E. (2009). Hukum pajak. Salemba Empat.
Subki, M. S., & Djumadi. (2007). Menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Pajak. Elex Media Komputindo.
Sudikno Mertokusumo. (1984). Bunga rampai ilmu hukum. Liberty.
Syumar. (2004). Hukum pajak dan perpajakan Indonesia. Universitas Atmajaya.
Taufik, M. (2019). Pengantar hukum pajak. Tanah Air Beta.
Valentina, S. S., & Aji Suryo. (2006). Perpajakan Indonesia. UPP AMP YKPN.
Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia (Ed. 11, Bk. 1). Salemba Empat.
Ziski Azis et al. (2016). Perpajakan: Teori dan kasus. CV Madenatera.
Zuraida, I. (2010). Bahan ajar penagihan dan sengketa pajak. STAN.
JurnalAgung Retno Rachmawati & Joko Nur Sariono. (2011). Upaya hukum wajib pajak atas surat ketetapan pajak kurang bayar. Jurnal Perspektif, 16, 209.
Ardiansah, Y., Yetti, Y., & Onasis, D. (2019). Penyelesaian polemik ganti rugi sebagai objek pajak. Jurnal Al-Risalah, 19(1), 1–16.
Bentley, D. (2015). Revisiting rights theory and principles to prepare for growing globalisation and uncertainty. International Conference on Taxpayer Rights.
Sudiro Amad, Shrishti, & Dumais, T. N. (2022). Perspektif keadilan dalam pertanggungjawaban pidana bagi wajib pajak. Jurnal Serina IV.
Tumbel, T. G. M. (2017). Penyelesaian sengketa pajak melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jurnal Lex et Societatis, 5(7).
Sumber InternetBPPKAD Kota Kediri. (2024, Mei 30). Hak dan kewajiban wajib pajak dalam penagihan pajak. https://bppkad.kedirikota.go.id/post/hak-dan-kewajiban-wajib-pajak-wp-dalam-penagihan-pajak
Fitriya. (2024, Mei 30). Dasar penagihan pajak dan ketentuan baru dalam PP 50/2022. https://klikpajak.id/blog/tindakan-dan-ketentuan-penagihan-pajak/
Pajak.com. (2024, Mei 30). Pahami dengan jelas hak dan kewajiban wajib pajak. https://www.pajak.com/pajak/pahami-dengan-jelas-hak-dan-kewajiban-wajib-pajak/
IRS. (2014). Publication 1 (Rev. 12-2014). https://www.irs.gov
Adeline Hillary Tambunan. (2024, Mei 30). Apa itu penagihan pajak? https://www.pajakku.com/read/630c1fba767ce5265ee936d2/Apa-Itu-Penagihan-Pajak
OECD. (1999). Principles of good tax administration. https://www.oecd.org/tax/administration/1907918.pdf
OECD. (2010). Understanding and influencing taxpayers’ compliance behaviour. https://www.oecd.org/tax/administration/46274793.pdf
Paulus Effendie Lotulung. (2000). Wewenang pengadilan dalam penanganan sengketa pajak. Berita Pajak, 1410.
Ruruh Handayani. Pahami dengan jelas hak dan kewajiban wajib pajak. (URL tidak lengkap pada sumber asli)